Lombok Barat, BeritaTKP.com – Misteri hilangnya seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, inisial MMMC (73), akhirnya terungkap. Polres Lombok Barat berhasil mengungkap bahwa korban ternyata meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan berencana. Dua terduga pelaku berinisial SU (34) dan HR alias GE (30) kini telah diamankan polisi.

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima polisi pada awal Juli 2025. MMMC, seorang perempuan asal Ferrol, Spanyol, terakhir kali terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., Sabtu (30/8/2025) mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut.

“Kami menerima laporan kehilangan seorang WNA yang terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Tim Satreskrim segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar dia.

MMMC diketahui memiliki ciri fisik: tinggi 150 cm, tubuh kurus, rambut pendek bergelombang putih, kulit berkeriput, mata abu-abu, hidung mancung, dan bibir normal. Hilangnya korban sejak awal Juli memicu perhatian publik, hingga akhirnya penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan hasil penyelidikan mengarah pada SU dan HR, yang keduanya merupakan warga Dusun Loco, Desa Senggigi.

“Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan. HR ditangkap di kediamannya di Dusun Loco, sedangkan SU ditangkap di RSUD Kota Mataram saat menjenguk keluarganya,” jelas AKP Lalu Eka.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah merencanakan pembunuhan demi menguasai harta benda milik korban. Modus yang digunakan pun cukup keji: pelaku masuk melalui jendela samping kamar, kemudian membekap wajah korban dengan handuk sambil menduduki tubuhnya hingga korban tidak bisa bernapas.

Jenazah MMMC ditemukan di pesisir Pantai Tikungan Alberto. Tim Identifikasi segera mengevakuasi korban dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami usut tuntas. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.

Dengan terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memastikan keamanan wisatawan asing yang berkunjung ke Lombok.(æ/red)