Lombok Barat, BeritaTKP.com – Setelah sebelumnya mengungkap kasus hilangnya seorang wanita bernama Nurminah (NU) yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Labuapi, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini resmi menetapkan INB alias IH sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka telah kita lakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti penting,” tutur Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu (27/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP Lalu Eka, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka INB diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu tersangka yang berujung cekcok hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Tersangka menggunakan senapan gas untuk menembak korban. Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka kemudian menyembunyikan jasad korban di dalam sumur rumahnya dan menutupinya dengan campuran pasir serta semen.

“Sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan, di antaranya satu pucuk senapan gas, proyektil peluru, pakaian korban, kain sarung, serta selimut yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti kini telah disita guna memperkuat proses penyidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.

Atas perbuatannya, tersangka INB alias IH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Tersangka telah resmi ditahan, proses penyidikan juga masih berjalan hingga nanti pada tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Lalu Arya.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi guna memastikan penyebab pasti kematian korban serta memperkuat pembuktian perkara. Selain itu, Polres Lombok Barat juga akan segera menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kami pastikan kasus ini kita tangani secara serius dan profesional. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.(æ/red)