Tanah Grogot, BeritaTKP.com – Aksi tegas kembali ditunjukkan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser. Dua pria berinisial AAL (49) dan IH (52) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Padang Pengrapat, Tanah Grogot, pada Jumat dini hari (22/08/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H, M.M, membenarkan penangkapan tersebut.
Benar, telah diamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu seberat bruto 19,5 gram, uang tunai, dua unit ponsel, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam operasional mereka, jelas AKP Suradi.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Tanah Grogot.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di pinggir jalan Desa Padang Pengrapat. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yang menguatkan bukti keterlibatan keduanya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Polres Paser menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta terus bekerja sama dalam memberikan informasi melalui call center Polres Paser di nomor 110 bebas pulsa demi mewujudkan Paser yang bersih dari narkoba.(æ/red)




