NTB, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers pada Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., mengumumkan pengungkapan 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka.

“Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode bulan Juli hingga Agustus tahun 2025. Tersangka terdiri dari21 pria dan 2 lainnya wanita, ” jelas Kombes Pol. Roman

Dari tangan para pelaku, lanjutnya, polisi menyita setidaknya 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja. Selain itu, dalam periode April hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda NTB juga telah mendapat penetapan pengadilan untuk memusnahkan 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan dari masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” tegas Dirresnarkoba Polda NTB.

Kombes Roman merinci, dari 12 kasus yang terungkap, ada empat yang menjadi perhatian utama yakni di Praya Barat, Lombok Tengah pada 31 Juli 2025,  tiga tersangka ditangkap setelah mengambil paket berisi 2,015 kilogram ganja yang dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi.

Selanjutnya, di Batu Layar, Lombok Barat pada 2 Agustus 2025, pihak Kepolisian menggagalkan penyelundupan 494 gram sabu yang dibawa dari Bali. Pelaku berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp 5 juta.

Di hari selanjutnya, pada 3 Agustus 2025, di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Dua tersangka asal Jawa Timur ditangkap dengan barang bukti 92 gram sabu. Polisi menyebut kasus ini terkait jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.

Terakhir di wilayah Kecamatan Lingsar, Lombok Barat pada tanggal 12 Agustus 2025, petugas Kepolisian berhasil menemukan 1,4 kilogram ganja saat penggeledahan di sebuah kebun durian.

Dirresnarkoba Polda NTB menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tutur Kombes Roman.

Mengakhiri konferensi pers, Kombes Pol. Roman menyampaikan pesan keras kepada para tersangka agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran yang penting dan tidak mengulangi kembali perbuatannya.

“Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

Sebagai informasi turut hadiri dalam konferensi pers Polda NTB yakni perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta tim advokat dari para tersangka.(æ/red)