Cimahi, BeritaTKP.com – Satgas Premanisme Polres Cimahi berhasil menjaring sebanyak 1.877 warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam operasi yang digelar selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 41 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menjelaskan bahwa mayoritas warga yang terjaring diberikan pembinaan. Namun, bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum tetap ditegakkan.
“Mayoritas memang kita lakukan pembinaan, tapi yang pelaku tindak pidana kita proses, 41 kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Selasa (19/8/2025).
Para tersangka terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari penganiayaan, pemalakan, hingga begal.
“Jadi secara total ada 29 kasus, baik penganiayaan hingga begal, dengan 41 tersangka,” ungkapnya.
Operasi Satgas Premanisme semakin ditingkatkan seiring dengan penerapan jam malam untuk pelajar di Kota Cimahi.
“Jadi kita tingkatkan terus, untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga Cimahi dan Bandung Barat, sekarang di Cimahi juga kita tingkatkan karena ada penerapan jam malam bagi pelajar,” ucap Kasi Humas Polres Cimahi
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pelajar yang melanggar aturan jam malam akan dikenakan sanksi. Mereka akan dikirim ke barak militer yang ada di Kota Cimahi untuk mendapatkan pendidikan tambahan yang menekankan pada penanaman rasa tanggung jawab.
“Kami, Cimahi, sudah menyiapkan dua pusdik (pusat pendidikan TNI) yaitu Pusdik Armed dan Pusdikpom untuk penitipan anak-anak sekolah,” kata Ngatiyana, Senin (18/8/2025).
Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk melindungi anak-anak sekolah dari tindak kriminalitas, baik sebagai pelaku maupun korban. Berdasarkan data, anak-anak yang terlibat dalam kasus kriminalitas seringkali adalah mereka yang beraktivitas hingga larut malam.
“Ini langkah antisipasi, agar terhindar, salah satunya anak sekolah jam 9 (malam) di rumah,” ujar Ngatiyana.
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akan mengamankan pelajar yang masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB. Forkopimda Cimahi telah menggelar apel gabungan pembentukan Satgas Premanisme dan Jam Malam untuk melaksanakan patroli rutin di tempat-tempat rawan aksi premanisme dan lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar hingga larut malam.
“Apabila kedapatan dengan alasan yang tidak tepat, anak sekolah apalagi kelompok yang tidak bertanggung jawab kita berikan sanksi,” tutur Ngatiyana.
Penerapan jam malam merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, yang melarang peserta didik beraktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada lima pengecualian, yaitu Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan rumah atas sepengetahuan orang tua, Berada di luar rumah bersama orang tua, Keadaan darurat atau bencana,. Kondisi lain dengan sepengetahuan orang tua.(æ/red)




