NTB, BeritaTKP.com – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangka dosen berinisial LRR kepada jaksa penuntut umum, Kamis (14/8/2025). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara milik LRR lengkap atau P-21.
“Benar, hari ini kami limpahkan ke Kejati NTB, tersangka kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik (dosen),” ujar Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
AKBP Pujawati menjelaskan, dalam berkas perkara tersebut penyidik telah melengkapi alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari tiga ahli dari disiplin ilmu berbeda, seperti psikologi forensik dan bahasa. Polda NTB menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan para korban mendapatkan keadilan.
Sementara itu, dalam keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara kasus tersebut.
“Iya, sudah tahap dua. Kegiatan berlangsung di Kejari Mataram dan terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” kata Efrien.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan 22 korban yang merupakan mahasiswa dan alumni kampus tempat LRR mengajar. Modus pelaku adalah merekrut korban melalui sebuah paguyuban spiritual miliknya, lalu mengajak korban melakukan “mandi suci” dan “transfer ilmu” sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.
Akibat kasus ini, LRR telah diberhentikan dari status dosen di tiga kampus berbeda. Selama proses penyidikan di Polda NTB, tersangka sudah menjalani penahanan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





