Sumbawa, BeritaTKP.com – Aksi pencurian disertai pembobolan rekening yang dilakukan seorang pria berinisial LMS (31) berhasil diungkap Tim Puma Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku asal Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, itu menggasak rekening seorang dokter hingga korban menderita kerugian Rp15.750.000.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, dalam keterangannya saat dikonfrimasi Kamis (14/8/2025) mengungkapkan LMS diringkus setelah proses penyelidikan mendalam.
“Benar. Pelaku sudah ditangkap di rumahnya setelah sempat diburu beberapa hari. Saat ini kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dilia,
Dijelaska berdasarkan laporan yang diterima polisi, kasus bermula pada 4 Agustus 2025, saat korban, dokter berinisial ARW (28), melakukan perjalanan dari Mataram ke Sumbawa menggunakan jasa travel. Korban menaruh tas berisi dompet di sampingnya. Saat kapal penyeberangan, korban meninggalkan tas untuk ke kamar mandi.
Setiba di Sumbawa, korban baru menyadari kartu ATM miliknya hilang. Sehari kemudian, ia mengecek saldo rekening melalui m-banking dan terkejut karena hanya tersisa Rp39.000. Dari riwayat transaksi, terdapat penarikan tunai Rp5.750.000 dan transfer via DANA sebesar Rp10.000.000 ke rekening atas nama LMS.
“Korban segera melapor ke SPKT Polres Sumbawa. Dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan yang kemudian menemukan petunjuk kuat mengarah pada pelaku,” tutur Kasat Reskrim Polres Sumbawa.
Dalam interogasi singkat, lanjutnya, LMS mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli Honda Beat dan sisanya dihabiskan untuk bermain judi online. Polisi mengamankan barang bukti berupa motor, HP Oppo A15, dan dokumen terkait transaksi ilegal tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dilia Firmawan
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga barang berharga, khususnya di perjalanan umum, dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.(æ/red)





