
Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria berinisial MS (35), warga Kecamatan Praya, atas dugaan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Perbuatan bejat tersebut terjadi pada tanggal 10 Juni 2025. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, dalam keterangan persnya di Praya, Kamis (24/7/2025).
“Itu (pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak) sudah kami amankan sebulan yang lalu,” jelas Iptu Luk Luk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban dan pelaku sedang menyaksikan anak-anak bermain bola di halaman rumah tetangga. Dengan dalih mengajak membeli jajanan, pelaku menggoda korban dan membawanya ke rumah.
“Pelaku mengajak korban beli jajan. Akhirnya korban mau diajak beli jajan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku menggendong korban ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat mereka bermain,” papar Luk Luk.
Sesampainya di rumah, pelaku menidurkan korban di atas kasur dalam kamarnya, kemudian membuka daster korban dan melakukan tindakan keji tersebut.
Setelah melakukan aksinya, MS menyuruh korban pulang. Balita malang itu lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Tak butuh waktu lama, keluarga korban langsung melapor ke pihak berwajib.
“Perkara sudah tahap I, yang laporin itu ibu korban,” terang Luk Luk.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Lombok Tengah. Proses hukum terus berjalan dan saat ini berkas perkara telah memasuki tahap pelimpahan (tahap I) ke Kejaksaan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera serta keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. (æ/red)





