Bima, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap praktik perjudian angka acak berbasis handphone (ROLER) dalam sebuah penggerebekan di Lingkungan Binabaru, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Sabtu malam (19/7/2025).

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPDA Muhammad Hilir, S.H., dan melibatkan personel gabungan dari piket fungsi serta tim opsnal. Langkah ini merupakan respon cepat dari aparat kepolisian atas keresahan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Enam orang terduga pelaku kami amankan saat sedang asyik bermain judi angka acak menggunakan HP. Ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno, mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu dini hari tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya Uang tunai sebesar Rp 769.000, Dua unit handphone Android dan Satu unit handphone Nokia jadul. Semua alat komunikasi itu diduga digunakan untuk melakukan transaksi angka judi roler secara daring.

“Barang bukti dan para pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Suratno.

Kepolisian menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. AKP Suratno mengajak warga agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya praktik perjudian dan tindak pidana lainnya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian,” pungkasnya.

Langkah penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku judi di wilayah hukum Polres Bima Kota bahwa aparat tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis teknologi. (æ/red)