Lubuk Linggau, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode tiga bulan terakhir, yakni Mei, Juni, dan Juli 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di Ruang Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Press release dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan, didampingi Kasi Humas AKP Alwi, KBO Satreskrim, para Kanit Satreskrim, serta dihadiri personel Si Propam Polres Lubuk Linggau.

Dalam paparannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa selama periode tersebut Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap 88 kasus tindak pidana 3C, yang terdiri dari 35 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 9 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 44 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 32 orang tersangka berhasil diamankan dalam berbagai pengungkapan kasus tersebut. Para tersangka di antaranya berinisial AM (40 kasus curanmor), RH (2 kasus curat), DP (1 kasus curat dan 1 kasus curas), JU (2 kasus curat), KR (3 kasus curas), RA (1 kasus curat), DI (1 kasus curas), MD (1 kasus curat), RN (1 kasus curat), RI (1 kasus curat), BJ (1 kasus curas), MJ (4 kasus curanmor), serta beberapa tersangka lainnya yang diamankan oleh jajaran Satreskrim dan Polsek.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang digunakan tersangka, kabel instalasi rumah, telepon genggam beserta kotaknya, handphone merk One warna hitam, rekaman CCTV, tabung gas elpiji 3 kg, fotokopi STNK, senjata tajam jenis pisau, celana panjang, plat nomor kendaraan, STNK dan BPKB milik korban, kunci T, STNK dan BPKB motor Honda CRF warna merah hitam, BPKB motor Honda Vario warna pink, unit mixer, serta LPG 3 kg.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku curat yakni membongkar rumah korban dan mengambil barang berharga. Untuk curas, pelaku mengancam korban lalu mengambil sepeda motor, sedangkan pelaku curanmor merusak sepeda motor korban dengan kunci T.

Adapun lokasi kejadian perkara tersebar di wilayah Lubuk Linggau Barat, Lubuk Linggau Timur, Lubuk Linggau Utara, dan Lubuk Linggau Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (æ/red)