Bima, BeritaTKP.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti. Melalui kerja cepat dan terarah, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis shabu dalam dua operasi terpisah pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
“Tim kami yang dipimpin Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi dan menangkap dua orang terduga pelaku berinisial SA dan EF,” ujar AKP Malaungi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 lembar tisu, 1 pipet sendok, 1 sumbu dan 2 unit handphone.
Pengembangan dari penangkapan ini mengarahkan tim ke terduga pelaku ketiga, EI, yang berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah EI, petugas mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi kristal shabu, 1 lembar plastik klip kosong, 1 lembar tisu, 1 dompet warna hitam, 1 alat hisap (bong), 2 unit handphone dan Uang tunai Rp 1.700.000
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,86 gram brutto. Semua barang bukti akan dikirim untuk dilakukan uji laboratorium,” tambah AKP Malaungi.
Menurut AKP Malaungi, ketiga pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota adalah pemain lama yang telah lama menjadi target operasi (TO) karena kerap mengedarkan shabu di wilayah Kota Bima.
“Polres Bima Kota tidak akan berhenti. Kami akan terus membongkar jaringan peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Saat ini, proses penyelidikan lanjutan masih berjalan untuk mendalami lebih lanjut jaringan pelaku, termasuk potensi keterlibatan pihak lain. Langkah hukum juga tengah disiapkan dengan pasal-pasal yang relevan berdasarkan barang bukti dan peran masing-masing tersangka. (æ/red)





