Dompu, BeritaTKP.com – Pendekatan humanis kembali membuahkan hasil positif. Polsek Dompu, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme restorative justice, setelah mempertemukan pelapor dan terlapor dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di ruang Unit Reskrim Polsek Dompu.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2025/SPKT/Polsek Dompu/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 10 Juli 2025. Unit Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Lidik Nomor Sp.Lidik/11/VII/RES.1.6./2025/Reskrim.

Namun, dalam semangat menciptakan harmoni dan menghindari konflik berlarut, kedua pihak  pelapor Alfian Sanjaya dan terlapor  sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Dompu.

“Mediasi berlangsung terbuka, sukarela, dan penuh kesadaran, hingga dicapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis,” jelas Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, S.H.,. dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu (16/07).

Menurut IPDA Helmi, pendekatan restorative justice menjadi salah satu strategi kepolisian dalam menyelesaikan perkara ringan dengan mempertimbangkan aspek sosial, kemanusiaan, dan lokalitas masyarakat.

“Mengingat dalam kasus ini tidak menimbulkan korban jiwa dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara sukarela, maka penyelesaian kekeluargaan seperti ini dapat ditempuh,” tutur Kapolsek Dompu.

Menurutnya, metode ini tidak hanya menghindari konflik berkepanjangan, tetapi juga memperkuat nilai musyawarah dan mufakat yang telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

“Kami pastikan seluruh proses berlangsung tanpa tekanan. Kedua belah pihak hadir secara sadar dan menandatangani surat perdamaian di hadapan penyidik,” kata IPDA Helmi.

Setelah proses mediasi selesai, pelapor menyatakan secara resmi untuk mencabut laporan, dan tidak melanjutkan proses hukum. Kedua pihak juga saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi kejadian serupa.

“Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Tidak ada potensi konflik lanjutan, dan seluruh proses mendapat sambutan baik dari keluarga kedua belah pihak,” tutup Kapolsek Dompu.

Restorative justice kini menjadi pilar penting dalam strategi Polri Presisi, dengan tujuan membangun penyelesaian berbasis keadilan sosial dan pendekatan komunitas, tanpa mengesampingkan supremasi hukum. (æ/red)