Malinau, BeritaTKP.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malinau AKP Alamsyah Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan dua kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh Polres Malinau. Konferensi pers digelar pada Jum’at (27/06), dengan menghadirkan barang bukti serta kronologi penanganan dua kasus pencurian yang terjadi.
Dalam paparannya, Wakapolres menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial S (26) yang ditangkap karena melakukan pencurian sarang burung walet. Pelaku membobol rumah walet milik warga dan mengambil hasil panen sarang walet tanpa izin pemilik.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pengungkapan pencurian barang-barang elektronik dari rumah warga yang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Dalam kasus ini, Polres Malinau berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pelaku dengan inisial RF (31) serta mengamankan barang bukti berupa sejumlah perangkat elektronik hasil curian.
“Dua kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu berbeda, namun keduanya sama-sama meresahkan masyarakat,” ujar Wakapolres dalam konferensi pers. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih besar. Polres Malinau tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kami akan terus mendalami motif para pelaku dan mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan profesional, pungkas Wakapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malinau kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dan siap memberikan rasa aman kepada masyarakat. (æ/red)





