Sidoarjo,BeritaTKP.com– Bersama perangkat desa, Babinsa & Babinkamtibmas, Warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melakukan penggrebekan terhadap keberadaan sebuah warung kopi (warkop) yang selama ini dianggap meresahkan lingkungan. Aksi tersebut berlangsung pada Sabtu (31/05/2025) pukul 22.00 WIB dengan tuntutan penutupan permanen terhadap warkop yang berlokasi di lahan bekas timbangan milik Dinas Perhubungan (Dishub).
Warkop tersebut diduga menyediakan jasa pemandu lagu (LC) dan memperjualbelikan minuman keras (miras) secara ilegal. Warga RW 08, khususnya RT 18, menilai aktivitas di warkop itu sudah sangat mengganggu ketertiban lingkungan dan ketenangan masyarakat sekitar.
Suwari, warga yang rumahnya berada tepat di seberang lokasi, mengaku sudah berkali-kali menegur langsung aktivitas yang dianggap menyimpang tersebut. Namun teguran yang ia sampaikan tak pernah diindahkan.
“Setiap saya tegur, mereka tutup sehari, tapi besoknya buka lagi. Padahal, mushola berada tepat di depannya. Sampai subuh pun masih karaokean dengan keras Ini jelas meresahkan,” ujarnya.
Warga juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perempuan berinisial NT, yang disebut kerap membawa dan menjual miras langsung kepada pengunjung. Meskipun demikian, penjaga warkop yang dikenal dengan nama Bunda Mm membantah bahwa pihaknya menjual miras.
“Saya legal, Mas. Hanya jual kopi. Yang bawa minuman itu dari luar, bukan dari kami,” tegasnya.
Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan warga, ditemukan sebotol minuman keras yang disembunyikan di balik perangkat sound system. Selain itu, warga juga menemukan puluhan botol kosong di lokasi, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal.
Isu perizinan pun menjadi sorotan.Lahan tempat warkop tersebut berdiri diketahui merupakan aset milik Dishub.Salah satu pengelola warkop menunjukkan bukti pembayaran retribusi tahunan melalui transfer ke rekening Dishub. Namun warga mempertanyakan legalitas dan pemanfaatan lahan tersebut.
Carik Desa Kletek mengonfirmasi bahwa pihak desa sudah berulang kali melayangkan surat imbauan dan teguran kepada pengelola warkop. “Kami sudah berkali-kali bersurat, menghimbau, bahkan menegur langsung. Tapi mereka tetap bandel.Besok kami akan berkoordinasi dengan pihak Dishub,” ujarnya.
Masyarakat RW 08 mendesak agar lokasi tersebut segera ditutup secara permanen dan dialihfungsikan menjadi halte Trans Jatim, yang dinilai lebih bermanfaat bagi kepentingan umum.
Warga berharap Pemerintah Daerah segera turun tangan dan mengambil langkah tegas demi menjaga kenyamanan, keamanan, serta ketertiban lingkungan.( red/imm )