PALI, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Pelaku berinisial KA (31), warga Tanah Abang Utara, berhasil diamankan pada Senin, 2 Juni 2025.

Kronologi Kejadian

Kejadian pencurian ini bermula pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban Ardonis (38), seorang wiraswasta, yang beralamat di Dusun I Desa Tanah Abang Utara. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan menggunakan obeng.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan sejumlah barang berharga, antara lain tabung gas LPG 3 kg, kompor gas merek Rinai, kipas angin, mesin cuci merek Panasonic, dan alat pancing. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan penyelidikan yang mendalam, informasi mengarah pada tersangka KA. Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., segera memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Surya Dinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan penangkapan.

Menariknya, tersangka KA sudah diamankan sebelumnya dalam kasus penggelapan sepeda motor yang juga sedang ditangani oleh Polsek Tanah Abang. Dari hasil interogasi, KA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Ardonis bersama seorang rekan berinisial YD yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kompor gas merek Rinai dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Diterapkan

Atas perbuatannya, tersangka KA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang “Pencurian dengan Pemberatan”.

Rencana Tindak Lanjut

Polsek Tanah Abang akan terus melengkapi berkas penyidikan, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (æ/red)