Lahat, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., jajaran berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi pada Jumat malam, 30 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 38 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir Jalan Lubuk Beringin, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Tersangka yang diamankan berinisial A.P., seorang buruh warga Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo Hello Kitty, dibungkus dalam plastik klip transparan, dengan berat bruto 3,88 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok merek Sampoerna dan satu unit handphone merek Vivo Y100 warna biru.

Penangkapan tersangka A.P. bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu tengah menunggu seseorang untuk melakukan transaksi jual beli ekstasi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat melalui Humas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan secara tegas dan profesional.

Dengan penangkapan ini, Polres Lahat berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman zat berbahaya. (æ/red)