Subang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 46 gram dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (31), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan di bawah tiang listrik, tepat di depan TPU Curug Goong.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total bruto 46,02 gram, satu unit ponsel, serta identitas pribadi tersangka.
“Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya akan diedarkan di wilayah Garut menggunakan sistem tempel,” jelas Kapolres.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan pelaku dan asal-usul barang bukti. AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (æ/red)





