SIBOLGA, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di Kota Sibolga.
Dalam Operasi yang digelar pada Senin (12/05/2025), petugas berhasil mengamankan Satu orang pelaku pungli bermodus juru parkir liar dari lokasi Jalan Raja Junjungan Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Satu orang laki-laki yang ditangkap berinisial YM Alias Y (17) Tahun, Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Sibolga Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga. Dari tangan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH, menjelaskan dan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kemudian pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menyamar sebagai juru parkir, lalu memaksa pengguna jalan untuk membayar uang parkir,” ungkap AKP Rudi.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga membawa Tersangka ke Mako Polres Sibolga untuk selanjutnya dilakukan Introgasi dan Pembinaan serta membuat Vidio pernyataan.
AKP Rudi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap praktik pungli dan aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar. “Laporkan segera ke Call Center 110 Polres Sibolga, jika menemukan praktik serupa. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan semua bentuk premanisme akan kami berantas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polres Sibolga dalam mewujudkan situasi yang kondusif dan tertib di wilayah hukumnya. (æ/red)