Bangka Selatan, BeritaTKP.com – Dua orang pria berinisial DP (33), warga Sumatera Utara, dan Ba (51), warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, ditangkap oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan dengan total berat mencapai ratusan kilogram. Aksi tersebut telah dilakukan keduanya secara berulang-ulang sejak beberapa bulan terakhir.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda M. Ali Teguh mengatakan kedua orang itu ditangkap atas dugaan kasus penggelapan buah kelapa sawit perusahaan. Keduanya merupakan sopir truk yang bekerja mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan. Mereka ditangkap ketika sedang menjual kelapa sawit hasil penggelapan.

“Kedua pelaku ini kita amankan dari dua laporan polisi yang berbeda-beda. Namun korbannya merupakan satu perusahaan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Ipda Ali Teguh menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang kerap kehilangan tonase buah kelapa sawit yang dikirim ke pabrik pengolahan sawit. Karena sering kehilangan tonase, pihak perusahaan memerintahkan sejumlah pegawai produksi untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada dua sopir pengangkut buah sawit dari pihak ketiga yang dicurigai melakukan permainan tonase.

Puncak pada Minggu (4/5/2025) kemarin sekitar pukul 04.30 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari pegawai perusahaan bahwa telah terjadi dugaan penggelapan buah sawit milik perusahaan. Tindakan kriminal itu dilakukan oleh kedua sopir truk yang membawa muatan buah sawit ke pabrik. Mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Kedua pelaku tertangkap tangan saat hendak menjual puluhan tandan buah kelapa sawit hasil penggelapan. Buah sawit itu dijual di salah satu tempat pengepul di Kecamatan Airgegas. Di mana aksi tersebut telah dilakukan kedua pelaku secara berulang-ulang. Untuk penggelapan oleh pelaku DP sebanyak lima kali dan pelaku Ba sebanyak empat kali.

“Jadi kedua pelaku tertangkap tangan oleh perusahaan saat melakukan penggelapan buah sawit tersebut,” ujar Ipda Ali Teguh.

Dari pengungkapan kasus lanjut dia, polisi turut menyita sebanyak 940 kilogram buah kelapa sawit segar dari kedua pelaku. Rinciannya 340 kilogram diamankan dari pelaku Ba dan 600 kilogram pelaku DP. Tidak hanya itu, polisi turut menyita dua unit mobil truk dengan nomor polisi BN 8232 VQ dan BN 8468 VL yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku nekat melancarkan aksi tersebut karena motif ekonomi. Saat ini kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tentang tindak pidana penggelapan.

“Dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara,” pungkasnya. (æ/red)