Pangkalpinang, BeritaTKP.com – Dua warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Ari Saputra alias Ari (33) dan Andri alias Blek (28). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,31 gram yang telah dikemas dalam beberapa bungkus kecil.
“Pelaku yang kita berhasil amankan yaitu Ari Saputra alias Ari dan Andri alias Blek. Ketika diamankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12, 31 gram yang dikemasan dalam beberapa kemasan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga potongan pipet, dua unit timbangan digital, satu plastik klip besar dan kecil, satu sendok, serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung digiring dan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku.
“Untuk barang bukti lain berhasil kita temukan berupa tiga buah potongan pipet, dua unit timbangan digital, satu buah plastik strip ukuran besar dan kecil, satu buah sendok serta dua unit handphone kedua pelaku,” ujarnya.
“Kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, agar mempertanggungjawabkan keduanya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tegas AKP Raden.
Pengungkapan kasus ini sendiri berdasarkan informasi masyarakat, terutama komitmen Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dalam pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
“Ini sebagai komitmen kita bersama, mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan jangan sampai merusak masa depan Bangsa kita,” imbaunya. (æ/red)





