DUMAI, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1037,73 gram! Paket sabu yang dikemas unik dalam plastik bertuliskan “99 Durien” ini ditemukan di sekitar Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Minggu (27/4), pukul 17.00 WIB.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka S, seorang buruh harian lepas berusia 28 tahun. Paket sabu ditemukan disembunyikan di pinggang celana tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita dua plastik hitam dan celana tersangka sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Tes urine tersangka juga positif Methamphetamine, membuktikan ia juga pengguna aktif.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Dumai untuk memberantas peredaran narkoba dan tidak akan mentolerir pelaku kejahatan narkotika. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. (æ/red)





