PROBOLINGGO, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu April 2025. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 19 tersangka dengan barang bukti sabu 118,96 gram, dan 4.775 pil okerbaya (obat keras dan baerbahaya).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan dari 19 tersangka terdapat 1 tersangka yang meruapakan bandar narkoba di Probolinggo.
Bandar tersebut bernama Amir, warga asal Kecamatan Gending. Ia bahkan memiliki nama julukan ikonik, yakni Kobar. Nama Kobar tersebut terinspirasi dari tokoh narkotika internasional asal Kolombia yakni Pablo Escobar.
“Saat diamankan, Kobar memiliki 1 ons sabu. Dalam praktiknya, dalam waktu sepekan, Kobar bisa menjual 5 ons sabu. Artinya dalam sebulan ia bisa menjual 2 kilogram sabu dan ini sudah berlangsung selama 10 bulan,” kata AKBP Wisnu Wardana saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jum’at (25/4/2025).
Dari bisnis haram tersebut, Kobar dapat meraup keuntungan ratusan juta perbulannya. Setiap gram nya, Kobar menjual dengan harga Rp 800-900 ribu.
“Per kilogramnya Kobar membeli seharga Rp 650 juta. Kemudian ia membaginya ke dalam pahe (paket hemat) sehingga bisa menghasilkan Rp 800-900 juta,” tutur Kapolres.
Selain menerima pembayaran melalui uang, Kobar juga menerima pembayaran dari konsumennya berupa kendaraan bermotor. Total pihak kepolisian mengamankan 4 motor dan 1 mobil yang diyakini bersumber dari bisnis haram Kobar.
AKBP Wisnu menambahkan, ia sangat mengapresiasi anggotanya atas pengungkapan kasus narkotika yang sangat membahayakan generasi penerus bangsa di Kabupaten Probolinggo.
“Dengan pengungkapan jaringan narkoba ini, kami berharap kasus penyalahgunaan narkotika dapat ditekan, sehingga dapat menyelamatkan anak-anak muda dark bahaya narkotika,” pungas AKBP Wisnu. (xoxo)





