Tulungagung, BeritaTKP.com – Polres Tulungagung mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan perbuatan tindak asusila dengan cara pencabulan kepada anak di bawah umur.
Tersangka mencabuli telah melakukan perbuatan itu terhadap santri. Kejadian ini terbongkar dari kecurigaan orang tua korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, tersangka adalah AIA (25) warga sumatra Selatan.
“Tersangka diamankan pada saat kembali ke pesantren usai mudik dari kampung halamannya”, ujar Ipda Nanang.
“Tersangka laki-laki, korban juga laki-laki. Yang bersangkutan di pesantren sebagai bapak kamar atau ustadz bertanggung jawab terhadap santri di satu kamar. Dalam kamar itu berisi 5-6 santri”, sambungnya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya saat mudik lebaran. Saat dilakukan pendekatan, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual, orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Tulungagung untuk diproses secara hukum.
“Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi korban. Dari tujuh orang saksi tersebut seluruhnya menyatakan bahwa betul sudah ada tindak pidana atau perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka”, ujar Kasihumas.
Dari kasus tersebut, Polres Tulungagung berhasil menangkap tersangka pada Kamis 17 April 2025 pagi, saat yang bersangkutan hendak kembali ke pesantren. Saat ini AIA masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, bahkan jumlah korban yang telah dicabuli AIA disebut mencapai 12 anak.
“Pengakuan tersangka, jumlah korban ada 12 anak, bahkan salah satu korban telah disodomi. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah”, jelas Ipda Nanang.
Seluruh korban masih berstatus anak-anak yang berusia antara 8-14 tahun. Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh tersangka pada periode Maret 2024-Maret 2025.
“Jadi modusnya, tersangka mendatangi kamar korban pada malam hari di saat para santri lain sedang tidur. Saat itulah korban memaksa korban untuk melakukan tindak asusila”, terangnya.
“Tindakan itu disertai ancaman, tersangka mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti”, ungkap Ipda Nanang.
Polres Tulungagung terus melakukan pengembangan terkait kasus pencabulan tersebut. Sementara itu tersangka AIA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. (xoxo)