SURABAYA, BeritaTKP.com – “Memang benar kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jawa Timur  telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap  oknum Polres Pacitan berinisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Senin (21/4/2025).

Dikatakan, bahwa dugaan kekerasan seksual diduga terjadi pada awal April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan odi Propam Polda Jawa Timur.

“Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, oknum personel Polres Pacitan berinisial LC diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual  tderhadap tahanan perempuan. Aksi ini berlangsung di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Sementara PW, korban kekerasan seksual diketahui merupakan tahanan yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perdagangan manusia.

Wanitu itu disebut-sebut berperan sebagai mucikari dalam jaringan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.

Tindak kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat PW ditahan.

Kombes Jules Abraham Abast menegaskan, bahwa proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Pelaku  berinisial LC terancam menerima sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti bersalah. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here