Palopo, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

Dimana pada Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 21.45 WITA, dua orang pria ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, di wilayah Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polres Palopo, Aiptu H. Taslim, S.Pd., M.H., bersama anggota tim, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Adapun identitas terduga pelaku yakni Naldy (23) warga To’bulung yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan.

Sementara rekannya juga warga To’bulung bernama Maswin (28) yang merupakan seorang wiraswasta.

Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan, dua sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu dengan berat total 0,58 gram. Satu sachet bekas pakai dan satu sachet kosong ukuran sedang,serta dua unit handphone milik masing-masing pelaku.

Dalam proses penangkapannya personil mendapati Naldy tengah duduk dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan To’bulung dan saat digeledah, ditemukan dua sachet sabu di tangannya. Dalam interogasi singkat, terduga mengaku bahwa sabu tersebut ia beli seharga Rp500.000 dari seseorang bernama Maswin pada hari yang sama pukul 20.00 WITA di Jl. Meranti, Kelurahan To’bulung.

Berbekal keterangan tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi rumah Maswin dan berhasil mengamankannya. Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan satu sachet plastik bening bekas pakai di dalam kamar.

Dalam pemeriksaan, Maswin mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Catur yang berdomisili di Kecamatan Tawaeli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Transaksi dilakukan via transfer sebesar Rp1.000.000 dan barang dikirim menggunakan jasa sopir travel ke Kota Palopo. Hingga saat ini, personil Satresnarkoba terus melakukan pencarian sopir travel serta Catur.

“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan atasnya. Pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid Maulana.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here