Cianjur, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor Polsek Tanggeung, Polres Cianjur, menutup permanen tambang galian C ilegal di Desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung. Penutupan yang dilakukan bersama Forkopimcam Tanggeung ini ditandai dengan pemasangan garis polisi di lokasi tambang.
Kapolsek Tanggeung, AKP Dedi Suryaman, menyatakan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara tradisional oleh tiga orang tanpa alat berat, sehingga tidak ada protes dari warga. Meskipun sebelumnya telah diberi peringatan, aktivitas penambangan tetap berlanjut hingga akhirnya ditindaklanjuti setelah Wakil Bupati Cianjur, Abi Ramzi, meninjau lokasi.
Penutupan tambang ilegal tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolres Cianjur. AKP Dedi menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau warga agar tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Tanggeung.
Sebelumnya, Wakil Bupati Cianjur, Abi Ramzi, mendesak Kepala Desa Pagermaneuh untuk menindak tambang ilegal tersebut karena dikhawatirkan menyebabkan longsor. Ramzi menemukan aktivitas tambang tersebut saat meninjau kinerja pelayanan di Kantor Desa Pagermaneuh dan melihat kondisi tebing yang tinggi dan tanah yang hampir menjorok ke jalan desa. Kepala Desa Pagermaneuh sendiri mengakui bahwa tambang tersebut tidak berizin. Tindakan penutupan tambang ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menindak galian C ilegal. (æ/red)