Tanjab Timur, BeritaTKP.com – Polres Tanjung Jabung Timur menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang berharga lainnya yang terjadi sepanjang bulan Maret hingga April 2025 di wilayah hukumnya. Senin (14-04-2025)

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim AKP Soekany didampingi oleh Kasi Humas dan Kapolsek Dendang menyampaikan kepada awak media bahwa sebanyak lima pelaku pencurian berhasil diamankan, dengan total lima lokasi kejadian berbeda dan barang bukti berupa lima unit sepeda motor serta satu unit handphone merk Oppo yang turut diamankan dari tangan para pelaku.

Berikut ini rincian kasus yang berhasil diungkap:

LP/B/18/III/2025/SPKT/POLRES TANJAB TIMUR – Tanggal 11 Maret 2025
TKP: Dusun Suka Sari RT.011, Desa Suka Maju, Kec. Geragai
Korban: AH
Tersangka: DN
BB: Yamaha Jupiter Z1 merah hitam, Nopol BH 5366 TW
Pasal: 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP
LP/B/21/IV/2025/SPKT/POLRES TANJAB TIMUR – Tanggal 6 April 2025
TKP: SK 15 RT.019 Dusun IV, Desa Harapan Makmur, Kec. Rantau Rasau
Korban: AR
Tersangka: HR
BB: 1 unit HP Oppo A3X warna biru laut
Pasal: 363 KUHP
LP/B/1/IV/2025/SPKT/POLSEK DENDANG – Tanggal 8 April 2025
TKP 1: Dusun Cempaka RT.019, Koto Kandis
Korban: NG
BB: Honda Beat biru hitam tanpa nopol
TKP 2: Dusun Kemang RT.030, Desa Catur Rahayu
Korban: AS
BB: Honda Revo hitam tanpa nopol
Tersangka: HR
Pelaku sempat diamankan warga sebelum dijemput oleh tim opsnal dan Polsek Rantau Rasau. Dari pengembangan kasus, HR diketahui terlibat di beberapa TKP lainnya.
LP/GAR/B/3/IV/2025/SPKT/POLSEK DENDANG – Tanggal 11 April 2025
TKP: SK IV, Dusun Rejo Agung, Desa Sido Mukti
Korban: RF
Tersangka: DI dan SA
BB: Kawasaki KLX abu-abu, Nopol BH 3895 YZ beserta STNK
LP/GAR/B/4/IV/2025/SPKT/POLSEK DENDANG – Tanggal 11 April 2025
TKP: Dusun Kemang RT.026, Desa Catur Rahayu
Korban: ZF
Tersangka: DI dan JO
BB: Honda CRF putih, Nopol BH 2446 AE beserta STNK

“Kelima pelaku ini melakukan pencurian di lima TKP yang berbeda. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dan satu unit handphone sebagai barang bukti. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjab Timur,” Ucap tegas Kasat Reskrim AKP Soekany.

Kasi Humas Polres Tanjab Timur mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor atau barang berharga lainnya untuk segera melapor ke ruang pelayanan Polres Tanjab Timur guna pencocokan data dan barang bukti yang telah diamankan.

Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan:

  1. Memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi
    2. Menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan
    3. Tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat diparkir
    4. Melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian

Polres Tanjung Jabung Timur akan terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here