Medan, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni D.D (28) warga JL.STM Gg Persatuan Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas dan E ( 42) warga Jl. STM Gg Syukur Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas,Senin (14/4/2025) sekira pukul 02.00 Wib.
Keduanya dibekuk Uni Reskrim Polsek Patumbak atas laporan korbannya Imam Afifulloh warga Jalan STM Gg Persatuan,Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas yang telah kehilangan Sepedamotor Honda Vario warna biru di ruang tamu dan Handphone (HP) dari tempat tidurnya, pada 3 April 2025 sekira Pukul 23.00 Wib.
Dalam laporan kepada pihak kepolisian, korban mengatakan, dirinya saat itu sedang beristirahat di mess yang berada di JL.STM Gg Persatuan No.18 Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas.
Sekira Pukul 05.00 Wib Dia terbangun dan melihat HP dan sp motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya dan pintu rumah serta pintu gerbang sudah terbuka lebar dan korban mengecek cctv ternyata ada 3 ( tiga ) orang laki – laki melakukan pencurian pada pukul 03.00 Wib di mess nya dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Patumbak.
Atas laporan korban tersebut,Team TEAM URC dibawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH,Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan rekaman cctv yg ada di lokasi serta dari informasi masyarakat diketahui ciri – ciri serta keberadaan para pelaku dan pada malam hari para pelaku sering nongkrong di seputaran Simpang Limun.
Selanjutnya pada Senin,14 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wib TEAM URC Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan untuk memastikan posisi para pelaku berada.
Setelah di ketahui satu orang di antara ke tiga pelaku sedang berada di salah satu warnet yg berada di Simpang Limun dan berhasil mengamankan pelaku D.D.
Dari hasil pengembangan terhadap D.D diketahui ia melakukan pencurian bersama E dan P alias M yang kini DPO.
Pada saat hendak mengamankan pelaku E di persembunyiannya di daerah Jl.STM sesuai dengan keterangan pelaku ” D.D ” kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan memukul salah satu petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku dan selanjutnya diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dari kedua pelaku diamankan baju kaos putih, celana putih dan topi hitam yang digunakan pelaku ‘D.D’ pada saat melakukan aksinya, masker warna hitam yang digunakan pelaku ‘E’ untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali, dua unit HP milik para pelaku serta baju kaos hitam dan jam tangan yang dibeli para pelaku dari hasil penjualan sepeda motor hasil curiannya ujar Kapolsek Patumbak
“Para pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Medan dan sudah pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus Narkoba” tutup Kompol Faidir. (æ/red)