SERGAI, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers pada Kamis (10/4) di Mapolda Sumut terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap seorang pelaku residivis berinisial I B alias I (58), warga Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, yang juga tercatat sebagai buronan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kejadian tragis ini bermula pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban Misnuriono (58), seorang wiraswasta asal Dusun III Desa Dolok Sagala, tengah melintasi Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar menggunakan sepeda motor untuk pulang ke Tebing Tinggi.
Di tengah jalan gelap dan sepi, korban dihentikan oleh pelaku yang muncul tiba-tiba dari arah perkebunan.
Pelaku yang mengenakan helm langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban. Korban yang sigap berhasil menangkis serangan, namun tetap mengalami luka serius di tangan kirinya. Pertarungan sengit antara korban dan pelaku pun tak terelakkan.

Dalam situasi saling berebut senjata, korban akhirnya berhasil merebut parang pelaku dan melukai pelaku. Namun, saat pelaku mencoba mengancam dengan mengatakan, “Kutembak kau nanti,” sambil mengambil benda dari pinggangnya, korban kembali menghantam pelaku hingga senjata api jenis FN terjatuh.
Korban segera mengambil senpi tersebut dan melarikan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya dan Polsek Dolok Masihul.

Setelah menerima laporan pada malam yang sama, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba langsung dibentuk untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis dan juga buron dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun yang dilaporkan pada Februari 2025.
Pengejaran dilakukan ke wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi. Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di kubangan air di area kebun ubi.

Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melawan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh aparat.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis.

Direskrimum Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena terdesak masalah ekonomi selama pelariannya.

Ia mengincar korban secara acak di perkebunan untuk merampas sepeda motor, uang, dan barang berharga lainnya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu menambahkan bahwa pelaku sudah lama menjadi incaran petugas dalam kasus pencabulan, sehingga aksinya kali ini juga merupakan upaya bertahan hidup dalam pelarian.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain, 1 pucuk senjata api jenis FN warna silver, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 bilah parang, 1 jaket dan celana yang dikenakan saat beraksi dan 1 unit sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni: Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP: pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here