Nganjuk, BeritaTKP.com – Dua pemuda di Nganjuk berhasil melakukan aksi pencurian barang berupa sebuah mesin proyektor di salah satu sekola di Nganjuk. Kedua pelaku itu berhasil tertangkap saat menjual barang hasil curiannya itu di akun media sosial facebook. Diketahui kedua pelaku berinisial SK (26), warga Berbek, Nganjuk, dan PP (22), warga Tarokan, Kediri.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil tertangkap ketika melihat postingan pelaku di media sosial.
“Kedua pelaku menjual barang hasil curian itu dengan memostingnya di media sosial facebook dan salah satu guru yang mengajar di sekolah itu mengenalinya, bahwa barang itu adalah hasil curian di sekolahnya,” terang AKBP Siswantoro.
Setelah mengetahui hal itu, seorang guru tersebut melaporkan kejadian itu kepada Polres Nganjuk dengan berbekal postingan pelaku di facebook. Kemudian Satreskrim Polres Ngajuk melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.
“Salah satu anggota polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di sekitar minimarket di Kecamatan Berbek. Dan melakukan penangkapan pelaku saat itu juga,” jelas AKBP Siswantoro.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa satu printer Epson, satu linggis, satu obeng, dua unit handphone. Kemudian satu jaket abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT warna putih AG 3668 UX yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan terus kami lanjutkan untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku di lokasi lain. (sy/red)





