
Surabaya, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (PPA-PPO) berhasil membongkar kasus kekerasan seksual berkedok kekeluargaan yang sangat memilukan. Seorang juru parkir (jukir) berinisial ST (52) di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya, diringkus aparat kepolisian setelah tega mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur secara berulang kali.
Akibat kebejatan sang ayah yang telah berlangsung selama satu tahun, korban kini mengalami trauma mendalam dan tengah berbadan dua dengan usia kehamilan menginjak empat bulan.
Modus Operandi: Memanfaatkan Celah Perceraian dan Tidur Bersama
Kasus ini terkuak usai pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 22 Juni 2026 dan langsung menjebloskannya ke Rutan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, membeberkan bahwa aksi bejat ini mulus dilakukan lantaran tersangka memanfaatkan status perceraiannya dengan sang mantan istri.
Tersangka ST kerap bertandang ke rumah mantan istrinya pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dengan dalih menengok dan mengunjungi anaknya. Diizinkan menginap, ketiganya bahkan tidur di dalam kamar yang sama.
“Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah,” ungkap Kombes Ganis saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).
Meskipun tidak menggunakan ancaman kekerasan secara fisik, korban tidak berdaya melawan lantaran terperangkap dalam relasi kuasa yang timpang antara orang tua dan anak kandung. Di hadapan penyidik, korban sempat bercerita kepada ibunya bahwa ia merasa ketakutan dan enggan tidur bersama ayahnya, yang sayangnya baru disadari belakangan.
Aliran Nafkah dan Penyelidikan Lanjutan
Kasubdit II/Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa seusai melancarkan aksi bejatnya hampir setiap pekan, tersangka masih kerap memberikan nafkah kepada korban meski dalam nominal yang tergolong sedikit.
Pihak kepolisian tidak berhenti pada pembuktian tindak pidana persetubuhan (incest) saja. Mengingat maraknya kejahatan siber saat ini, tim penyidik tengah mendalami secara digital apakah ada indikasi atau skema pornoaksi terstruktur yang melibatkan korban.
“Usia kehamilan (korban) adalah 4 bulan. Namun demikian, kita juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan apakah ini juga nanti ada kegiatan dugaan pornografi ya yang kemudian juga mungkin apa dijual di dark web dan sebagainya,” terang Ruth.
Ancaman Hukuman Pemberatan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis disertai pemberatan. Hal ini mengingat posisi dan status pelaku yang merupakan ayah kandung korban, di mana seharusnya ia menjadi pelindung utama anaknya.
Tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penjeratan terhadap korban karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kita lakukan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tegas Jules.
Sejumlah barang bukti penting telah diamankan petugas, di antaranya:
- Kutipan akta perceraian, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
- Hasil visum et repertum.
- Cetakan (print out) foto USG/janin korban.
Pemulihan Hak dan Pendampingan Psikologis Korban
Untuk menjamin pemulihan fisik dan mental korban yang masih berstatus anak-anak, Polda Jatim memastikan hak-hak perlindungan korban terpenuhi secara optimal. Penanganan perkara ini dikawal secara kolaboratif dengan menggandeng instansi terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
“Untuk korban saat ini dalam perlindungan, dan kami dalam melakukan kegiatan untuk penanganan terhadap korban, kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah DP3AK. Dan kita identifikasi mulai dari awal kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban, dan juga terkait dengan pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya,” tutup Jules.(æ/red)





