Medan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil ungkap identitas tulang dan rambut manusia yang ditemukan dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan hasil tes DNA, tulang dan rambut manusia yang ditemukan pada Selasa, 31 Desember 2024 tersebut berjenis kelamin perempuan.

“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi Matanari,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (9/4/2025).

Menurut Kombes Gidion, wanita bernama Santi Br Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini merupakan korban pembunuhan oleh seorang pria berinisial FES (35).

Santi dibunuh FES (sudah ditangkap) ketika sedang mencuci pakaian di kamar mandi, setelah itu jasad Santi dimasukan ke dalam sumur yang ada di belakang kamar mandi rumah kontrakannya lalu ditutup mengunakan terpal plastik warna biru, seng dan batu.

“Korban dibunuh pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB, dengan cara lehernya dipiting dari belakang. Sebelumnya antara korban dan pelaku ada cek cok, dari situ lah ada niat pelaku untuk membunuh korban,” ujar Kapolrestabes Medan.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lantas mengambil barang-barang milik korban seperti uang sebanyak Rp100 ribu, handphone dan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Sepeda motor korban tersebut digadaikan pelaku di Sentral Gadai Padang Bulan seharga Rp2 juta.

Enam bulan setelah kejadian, pelaku FES berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. FES dibekuk polisi Ketika sedang bekerja di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas.

Pada saat dilakukan penangkapan, FES berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here