Lampung, BeritaTKP.com – Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, polisi mengungkap tindak pidana ekonomi terkait adanya Minyakita tidak sesuai takaran dari PT SBA, Kalianda Lampung Selatan.
“Kami berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran minyak goreng rakyat merek Minyakita di pasaran seputar wilayah Lampung,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha yang melakukan memproduksi.
Serta melakukan pengemasan Minyakita tidak sesuai takaran di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan dicek bahwa ada peralatan untuk memproduksi hingga mengemas sehingga mendistribusikan minyak goreng rakyat tersebut.
Dengan barang bukti yang diamankan jika ditotal mencapai 1 ton minyak yang siap dikemas dan terkemas.
Pelaku ini melakukan kemasan satu liter itu seharusnya 1.000 mililiter dan diedarkan 750 mililiter. (æ/red)