CIREBON KOTA, BeritaTKP.com – Polsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota menindaklanjuti keresahan para pedagang di pasar Jagasatru terkait beredarnya surat edaran dari Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) yang berisi permintaan uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pedagang di Pasar Jagasatru.
Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur, Ipda Akhmad Rofik, S.H., melakukan klarifikasi kepada koordinator KPJ Cirebon, Jawa Barat, Apri Saputra. Pada Jumat (14/3/2025) pukul 20.30 WIB,
Dalam keterangannya, Apri Saputra membenarkan bahwa dirinya telah membuat surat tersebut, namun tidak pernah membagikannya kepada para pedagang.
“Kami menduga surat tersebut disebarkan oleh pengamen lain yang menjadi saingan dan tidak menyukai komunitas KPJ”, ujarnya
Dalam komunikasi tersebut, Apri Saputra mengungkapkan berjanji untuk tidak meneruskan rencana permintaan THR kepada pedagang Pasar Jagasatru.
“Komunitas kami berjanji tidak akan meneruskan rencana (permintaan THR kepada para pedagang di pasar Jagasatru). Kami mohon maaf atas keresahan para pedagang terkait beredarnya surat
Ini,” ungkap Apri
Selain itu, Polsek Cirebon Selatan Timur juga memberikan imbauan kepada koordinator KPJ agar menjaga perilaku, tidak memancing ataupun terpancing oleh provokasi, serta turut menjaga kondusivitas keamanan di Pasar Jagasatru dan wilayah hukum Polsek Cirebon Selatan Timur pada umumnya.
Polsek Cirebon Selatan Timur terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas menjelang Hari Raya Idulfitri. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan melalui hotline 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.(æ/red)