Kota Kediri, BeritaTKP.com – Seorang penjual bubuk petasan di Kota Kediri berhasil diamankan Polsek Mojoroto dan Satreskrim Polres Kediri Kota dalam Operasi Pekat Semeru 2025 pada Minggu (02/3). Pelaku tersebut berinisial AFM, ia diamankan karena terbukti menjadi pengedar bubuk petasan ilegal.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin mengatakan, bahwa pelaku diamankan saat berada di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Moyaroto. Saat penangkapan itu, pelaku tengah membawa dua bungkus bubuk mercon dengan berat 2 kg. Diketahui pelaku menjual bubuk petasan tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 250 ribu rupiah per kilogram.
“Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ini adalah untuk pertama kalinya menjual bubuk petasan tersebut,” ujar AKP Fathur.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, pihak polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku masih menyimpan 6 bungkus bubuk petasan dengan berat total 6 Kg. Bubuk petasan tersebut berada di rumah orang tuanya tepatnya di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri. Tidak lama, petugas SatReskrim Polres Kediri Kota dan Polsek Mojoroto menuju tempat tersebut untuk mengamankan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, terdapat 6 kg bubuk petasan itu disimpan di belakang rumah, pada sebuah gudang dalam posisi telah terbungkus plastik, dengan berat perbungkus 1 Kg dan siap untuk dijual pelaku dan barang bukti itu kemudian dibawa ke Polsek Mojoroto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan 8 kg bubuk petasan, petugas juga menyita 1 unit ponsel milik pelaku.
Kini pelaku terancam UU DARURAT NO 12 TAHUN 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak secara illegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sy/red)