Ponorogo, BeritaTKP.com – Seorang pria di Ponorogo dibekuk oleh Satreskrim Polres Ponorogo karena kedapatan hendak menjual serbuk petasan di wilayah Ponorogo. Pelaku tersebut adalah MY (28) yang merupakan warga asal Kabupaten Madiun.
Pelaku mengaku nekat berjualan serbuk petasan itu karena terdesak masalah ekonomi, semenjak kontrak pekerjaannya tidak diperpanjang pada Desember 2024 lalu. Ia menjadi kehilangan pekerjaannya dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anaknya.
“Saya terpaksa melakukan ini karena untuk memenuhi kebutuhan anak saya,” ujar pelaku, Kamis (13/3/2025).
Pelaku mengaku mendapatkan serbuk petasan tersebut melalui aplikasi belanja online. Ia membeli dengan harga Rp 200 ribu per kilogram dan akan menjualnya kembali dengan harga Rp 250 ribu per kilogram.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengatakan, bahwa pihak polisi menyita sejumlah serbuk bahan peledak yang merupakan bahan baku untuk membuat petasan.
“Saat pelaku akan melakukan transaksi dengan calon pembeli, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Rudi.
Menurut AKP Rudi, pelaku ditangkap karena menyimpan dan menguasai bahan peledak tanpa izin. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak tanpa izin. Dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, yakni maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (sy/red)