Surabaya, BeritaTKP.com – Petugas Satpol PP Surabaya mendapat laporan dari warga yang mendapti dua tempat restoran yang menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Dua restoran tersebut telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya, tentang larangan menjual minuman beralkohol selama Ramadan dan Hari Raya idul Fitri.

Petugas Satpol PP yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan pengawasan, dan terbukti bahwa dua restoran di wilayah Surabaya Timur kedapatan menjual minuman beralkohol pada Kamis, (13/3/2025).

“Kedua restoran ini kami temukan telah melakukan pelanggaran. Karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung,” ujar Bagus Tirta selaku Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP.

Saat melakukan penggerebekan pada dua restoran tersebut, retoran pertama petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol, sedangkan ketika di restoran kedua petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 48 botol minuman beralkohol.

“Total 76 botol minuman beralkohol berhasil diamankan petugas Satpol PP, sementara untuk barang bukti minuman beralkohol dibawa ke kantor Satpol PP dan akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan,” tuturnya.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, selanjutnya petugas memasang stiker pelanggaran di depan kedua restoran tersebut.

“Karena mereka melanggar maka kami pasang stiker pelanggaran. Yang mana kami juga turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Bagus Tirta mengatakan, hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas Surabaya selama Ramadan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan pada seluruh RHU lainnya. Sebelumnya petugas juga sudah rutin melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol ini, tapi untuk bulan ramadan akan kita tingkatkan lagi. Demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada bulan suci Ramadan.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here