Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap pasal sangkaan terhadap Febri Arifin (31) yang telah membunuh Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35) di Tambora. Ia membunuh ibu dan anak itu dengan cara memasukan jasadnya ke dalam toren.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (13/3/25).
Ia menjelaskan, tersangka Febri membunuh karena dipicu emosi atas makian korban karena tak mampu membayar utang dan gagal menggandakan uang.
Dalam menjalankan aksinya, ujar Kapolres, tersangka tak hanya menghabisi nyawa korban tapi juga menggasak uang korban senilai Rp50 juta yang diminta korban untuk digandakan lewat semacam ritual. Tersangka kemudian kembali ke kampung jalannya di Banyumas.
“Pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama (Sioe Lan) untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambil lah sejumlah Rp 50 juta rupiah,” jelasnya. (æ/red)