Lombok Timur, BeritaTKP.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pria berinisial MK, warga Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu M. Naufal, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (11/03) dini hari, polisi menemukan 700 gram ganja yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur pelaku.

“Pelaku ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya. Saat digeledah, kami menemukan narkotika jenis ganja seberat 700 gram yang disembunyikan di bawah kasurnya, serta uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar Iptu M. Naufal, Rabu (12/03).

Setelah ditangkap, MK langsung digelandang ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika.

“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tutur Kasat Narkoba Polres Lombok Timur.

Iptu M. Naufal juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pengedar narkoba dapat segera ditindak. Polres Lombok Timur menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Lombok Timur,” tutupnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here