SURABAYA, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bongkar perkara memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek minyakita tanpa dilengkapi perizinan yang sah, tidak sesuai dengan standar, kondisi, berat bersih dan ukuran yang dinyatakan dalam label.
Hal itu diketahui pada 11 Maret 2025 di Dusun Batulenger timur Desa Bira Tengah, Kecamatan Sukobana, Kabupaten Sampang, Madura. Kasus ini melibatkan tersangja berinisial PBP (35) lagi warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Modus Operandi mencari dan Membeli minyak goreng curah dengan harga paling murah, Menyimpan Minyak Goreng Curah di Tandon Penyimpanan (memiliki 31 Tandon denganukuran 1.000L), Membeli kemasan Jerigen ukuran 4.5 L dan kemasan botol ukuran 800 ml.
Lalu memesan Stiker/Label dengan keterangan/data di antaranya Nomor Izin Edar BPOM (Nomor Acak), berLogo Halal, bertanda SNI, dan Nama Produsen yang belokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah (Samaran) serta isi bersih 5L dan 1L.
Menempelkan stiker/label isi 5L ke kemasan jerigen ukuran 4.5L dan stiker/label isi 1L kemasan botol ukuran 800ml. Lalu mengisi kemasan Jerigen/botol dengan minyak goreng curah dengan ukuran/isi secukupnya, di packing dengan karton dan barang siap diperdagangkan.
Produk minyak kita di pasarkan di wilayah Jawa Timur antara lain Surabaya, Madiun, Jember, Bojonegoro dan Luar Jawa Timur.
Dalam melakukan kegiatan produksi dan perdagangan Minyak Goreng Sawit dengan merek MINYAKITA yang dilakukan pelaku PBP tersebut tidak memiliki perizinan yang sah baik NIB, Lampiran KBLI, Nomor ijin edar dari BPOM maupun Dokumen SPPT SNI serta sertifikat halal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto – Wadir Reskrimsus AKBP Lintar Mahardono – Kasubdit Indagsi AKBP Iwan Kurniawan, Rabu (12/3/2025) mengatakan, motif pelaku untuk memeproleh keuntungan pribadi.
Keuntungan yang didapatkan adalah selisih dari harga kulak dengan harga jual yaitu harga kulak Rp. 13.104,- / 720gram (1 botol) dijual dengan harga Rp. 14.600,-. Estimasi keuntungan yang didapatkan setiap kartonnya Rp. 2.000 s/d Rp. 4.000, Omset setiap bulan yang didapatkan sekitar Rp. 1.600.000.000, perbulan atau Rp. 19.200.000.000,-pertahun. Laba bersih yang didapatkan Rp. 720.000.000 selama beroperasional.
Sedangkan yang disita dari PBP Bagus Prasojo berupa 1 bundel Surat Jalan pengiriman minyak goreng sawit merek MINYAKITA, 7 unit timbangan, 1 unit tandon ukuran 1.000 L berisi minyak goreng sawit, 500 Karton @isi 4 jerigen ukuran 5 Liter produk minyak goreng sawit merek MINYAKITA yang sudah siap edar dengan total keseluruhan 10 Ton, 1 box berisi stiker/label minyak goreng sawit merek MINYAKITA isi 5 L, 1 box berisi stiker/label minyak goreng sawit merek MINYAKITA isi 1 L, 1 (bundel Surat Jalan Pengiriman RO KMSC (minyak goreng sawit curah), 2 bal @isi 40 pcs jerigen ukuran 4,5 L, 1 bal katup jerigen, 2 bal tutup jerigen, 2 bal @isi 104 pcs botol ukuran 2 karung tutup botol, 3 bal botol kosong ber Label minyak goreng sawit merek MINYAKITA, dan 50 lembar kemasan karton minyak goreng sawit merek MINYAKITA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 68 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan penilaian kesesuaian : Setiap orang yang tanpa hak menggunakan dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 miliar dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. (xoxo)