Jakarta Utara, BeritaTKP.com – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak di wilayah Tanjung Priok. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa, 11 Maret 2025, pukul 09.40 WIB, di lobby lantai II Polres Metro Jakarta Utara, diumumkan penangkapan dua orang pelaku yang merupakan anggota geng Bonvis Priok.
Kedua pelaku, NF alias Fauzi dan YM alias Yusuf, diamankan pada hari Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. NF alias Fauzi kedapatan memiliki dua senjata tajam dan narkoba jenis ganja, sedangkan YM alias Yusuf memiliki satu senjata tajam.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol H. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Restro Jakut, AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Propam Restro Jakut, AKP I Gede Nugraha S, S.H., M.H., Kasi Humas Restro Jakut, AKP Ken Rustoko, S.H., Kanit Jatanras Restro Jakarta Utara, IPTU Seno Aji Pradana, S.Tr.K, S.I.K, M.Sc., dan personel Sat Reskrim Restro Jakut.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang kami lakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Tanjung Priok. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol H. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres menambahkan, “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang membawa senjata tajam dan narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.”
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (æ/red)