Lombok Barat, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram, berhasil mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 20 juta yang terjadi di Dusun Embung Pas, Desa Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pelaku berinisial F alias Fat (28), warga setempat, ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya terbongkar,” terang Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra, S.H., dalam keterangannya, Selasa (11/03).

Iptu Suwendra menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Rosidi (38), melaporkan kehilangan uang pada 17 Februari 2025. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa uang yang disimpannya di dalam kotak berwarna merah-hijau di lemari kamar telah raib.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai F, yang diketahui tinggal di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Lingsar.

Dari keterangannya, pelaku masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan tidak terkunci. Ia kemudian mengambil kotak brankas berisi uang Rp 20 juta, membungkusnya dengan sarung, lalu membawa kabur. Setelah itu, kotak tersebut dibuka paksa menggunakan palu.

“Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ponsel baru dan berfoya-foya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak brankas merah, palu, serta ponsel yang dibeli pelaku dengan uang curian. Akibat perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Lingsar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah mereka. Polsek Lingsar juga berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan serta kenyamanan warga di wilayahnya.

“Kami (Polri) juga mengingatkan warga agar selalu memastikan pintu rumah terkunci saat ditinggalkan untuk mencegah kejadian serupa,” tandas Iptu Suwendra. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here