Bengkalis, BeritaTKP.com – Satuan Restik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis terus melakukan pengungkapan untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika yang berada dibawah kawasan hukumnya dan terbukti sudah beberapa kali meringkus orang orang masuk kedalam Jaringan benda haram tersebut masuk ke Jeruji besi.

Kali ini Tim Satres Narkoba Polres Bengkis berhasil menangkap seorang pria berinisial A Alias Man (37) yang diduga berperan sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu sabu didalam wilayah Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kastres Narkoba IPTU Doni Binsar Simanjuntak saa dikonfirmasi menyebutkan penangkapan Tersangka A Alias Man tersebut pada hari Jumat 07 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB disebuah rumah berada Jl. Pramuka, Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

“Selain Tersangka A Alias Man (37), Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis juga mengamankan 7 Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 Gram, 1 Unit handphone android, Sendok sabu dan Uang tunai senilai Rp. 500.000,”
Ditambahkannya, Tersangka A Alias Man (37) juga dijerat oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Bengkalis, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya Tersangka A Alias Man (37) beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut atau proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here