Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung lantaran menjual puluhan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah. Polisi menyita 24 batang pipa rokok gading gajah dari tangan pelaku.
Pelaku FS (42) ditangkap petugas pada Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu toko sepatu, jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.
“Informasi yang terima, kita dalami, jadi petugas berpura pura sebagai konsumen untuk membeli pipa rokok tersebut, dan ternyata benar terdapat pelaku menjual pipa gading gajah di toko sepatu miliknya itu,” Kata Kompol Enrico.
Saat ditangkap, Polisi menyita barang bukti berupa 23 batang pipa rokok gading gajah berbagai macam ukuran mulai dari 10 cm sampai 25 cm.
“Modus pelaku ini membeli pipa gading beragam ukuran di Pulau Jawa, di order melalui online sudah dalam keadaan seperti ini, lalu dijual secara offline maupun online di Bandar Lampung,” katanya.
Puluhan pipa rokok ini ditawarkan pelaku di media sosial Facebook, jika ada konsumen yang minat, nantinya oleh pelaku, konsumen selanjutnya di arahkan untuk datang ke toko melihat langsung barangnya.
Pelaku mengaku telah menjalani bisnis itu selama 4 bulan atau sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
“Baru 3 bulan, awalnya saya merokok menggunakan pipa gading, karena enak jadi saya jualan. Keuntungan nya mulai dari Rp 200-Rp 500 perbatang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf F UU RI Nomor 32 tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (æ/red)