Pelalawan, BeritaTKP.com – Kecelakaan maut yang menewaskan 15 penumpang akibat truk colt diesel jatuh ke sungai di Desa Segati, Pelalawan, terus diselidiki Polres Pelalawan. Rabu (5/3/2025), di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan,

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria, SIK, dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto, SH, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Polisi telah menghentikan penyelidikan (SP3) terhadap sopir truk, Maranatha Zendrato (33), yang juga menjadi korban meninggal dunia.

Meskipun awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal 310(4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait tabrak lari, kematian sang sopir membuat kasus ini beralih fokus.

Penyelidikan kini berlanjut dengan menelusuri kemungkinan pelanggaran pasal 277 UU LLAJ, yang mengatur tentang modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar. Pasal ini mengancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda Rp20.000.000 untuk modifikasi ilegal, dan pidana kurungan hingga dua tahun dan denda Rp50.000.000 bagi yang memperjualbelikan kendaraan yang telah dimodifikasi secara ilegal.

AKBP Afrizal Asri menegaskan, penyelidikan pasal 277 ini berpotensi menetapkan tersangka baru. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki keterlibatan pemilik PT ERB, perusahaan yang mendapatkan kontrak dari PT NWR di Kecamatan Langgam, terkait kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan.tutupnya AKBP Afrizal dan Asri. (æ/red)