Medan, BeritaTKP.com – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia pada 3 Maret 2025. Tim berhasil mengamankan seorang agen penyalur berinisial SM di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa agen SM akan membawa warga untuk bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal. Tim langsung bergerak menuju rumah SM di Binjai, namun agen tersebut tidak ditemukan di kediamannya. Setelah dilakukan pengejaran, tim akhirnya berhasil menghentikan mobil yang ditumpangi oleh agen SM di Jalan Juanda, Medan. Di dalam mobil tersebut, ditemukan lima orang, termasuk agen SM, tiga orang CPMI, sepupu agen SM, dan sopir.
Setelah diinterogasi, agen SM mengakui bahwa dirinya menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan gaji bulanan 1.500 RM atau sekitar Rp 5.000.000, dengan kontrak kerja selama dua tahun. Untuk memuluskan rencananya, agen SM mengurus paspor bagi tiga CPMI tersebut dan memberikan instruksi kepada mereka untuk mengatakan bahwa tujuan mereka ke Malaysia adalah untuk melancong, bukan bekerja.
Selain itu, agen SM juga menyewa sebuah mobil travel dengan rute Medan-Dumai seharga Rp 1.200.000 untuk membawa para CPMI menuju Dumai, di mana ia berencana membeli tiket menuju Port Dickson, Malaysia. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Renakta Polda Sumut.
Penyidik Polda Sumut telah melakukan gelar perkara dan menetapkan agen SM sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tepatnya Pasal 81 dan Pasal 83 yang melarang perekrutan dan penempatan pekerja migran ilegal. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Saat ini, agen SM sedang ditahan di Tahap 1 Polda Sumut selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam melindungi pekerja migran Indonesia dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. (æ/red)