SURABAYA, BeritaTKP.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim  bongkar praktik pengoplosan gas elpiji ( gas LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku berinisial MS, MM, AK dan SZ.

Modusnya pelaku SZ bekerja sama dengan pelaku AK melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 Kg (Subsidi) ke tabung LPG kosong (non subsidi) dengan kapasitas volume 12 Kg dan 50 Kg yang dilakukan sejak bulan Januari 2025 sampai  3 Maret 2025.

“Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing  tabung Non subsidi (LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg),“ kata  Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mendampingi KLabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (4/3/2025) petang.

Diterangkan, kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari LPG 3 Kg ke tabung LPG berukuran masing-masing LPG 12 Kg membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas LPG 3 Kg dan LPG 50 Kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas LPG 3 Kg.

“Setelah gas dipindahkan ke tabung LPG non subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup

menggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online melalui Lazada) yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual,“ lanjutnya.

“Pelaku SZ dibantu pelaku MS dan MM (supir dan kernet) untuk memperoleh LPG Subsidi 3 Kg dengan cara membeli di toko dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 21.000 dan menjual LPG Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang,“ lanjutnya.

Sementara untuk tabung LPG 12 Kg dijual dengan harga Rp. 130.000 sampai Rp 140.000  per/ tabung dan tabung LPG 50 Kg sebesar Rp. 550.000 sampai Rp 575.000 per tabung.

Pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1 ancaman pidana 6 tahun dan denda 6 milyar.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand, LPG 3 kg total 140 kondisi kosong, LPG 3 kg 62 kondisi isi, LPG 12 kg 52 kondisi kosong, LPG 12 kg 18 kondisi isi, LPG 50 kg18 kondisi kosong, LPG 50 kg 18 kondisi isi, satu buah tang, Seratus buah segel tabung 12 Kg dan tiga puluh buah segel tabung 50 Kg, satu plastik kecil seal karet merah LPG 3 Kg, satu kresek bekas segel LPG 3 Kg, dua buah timbangan digital merk ACS dan Voltron, dua puluh buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung LPG 12 Kg, dan embilan buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung LPG 50 Kg. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here