Soe, BeritaTKP.com – Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan tahap II penyidikan dengan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Soe, Selasa (4/3/2025).

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT, tanggal 25 November 2016 dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B3853/N.3.1/Etl.1/12/2024, tanggal 18 Desember 2024, terkait pemberitahuan penyidikan atas nama tersangka Asnat Tafuli.

Penyerahan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H., terhadap dua tersangka TPPO, yakni Igsan alias Igsan, laki-laki, lahir di Oeboi pada 9 Maret 2003 (21 tahun), berprofesi sebagai petani, warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Asnat Tafuli alias Asnat, perempuan, lahir di Oenopu pada 7 Mei 1964 (60 tahun), berprofesi sebagai petani, warga Desa Fotilo, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten TTS.

Keduanya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT, dan karena locus delicti (tempat kejadian) berada di Kabupaten TTS, maka penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Soe.

Tersangka Asnat Tafuli merekrut korban Mariance Kabu untuk dipekerjakan di Malaysia. Asnat meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja di Malaysia dan menjanjikan korban akan mendapatkan majikan yang baik.

Pada 5 April 2014, Asnat bersama rekannya Piter Boik mengantarkan korban ke Kupang, lalu menyerahkannya kepada Lisa To dan Tedi Moa, yang membawa korban ke PT Malindo Mitra Perkasa untuk mengurus dokumen dan paspor.

Setelah bekerja selama delapan bulan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, korban tidak menerima gaji dan mengalami penganiayaan dari majikannya hingga harus dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur.

Sementara Kasus dari Igsan Imanuel Manao bermula saat Igsan merekrut Erson Manao dan Yeremias Baok untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Perekrutan ini dilakukan atas permintaan Yusuf Manao, kakak kandung tersangka, yang meminta tenaga kerja untuk dikirim ke Malaysia.

Igsan menjanjikan korban gaji Rp 3.000.000 per bulan. Pada 5 Oktober 2024, seorang perekrut bernama Hardi dari Kalimantan Barat membeli tiket penerbangan Lion Air dari Kupang ke Pontianak untuk tersangka dan kedua korban.

Namun, pada 8 Oktober 2024, saat korban berada di Bandara El Tari Kupang, mereka diamankan oleh petugas karena akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Unit TPPO terus berkomitmen memberantas kasus perdagangan orang di NTT.

“Pada Februari 2025, Unit TPPO Polda NTT telah menyelesaikan enam berkas perkara TPPO dengan total tujuh tersangka yang semuanya telah dinyatakan P21 dan siap disidangkan,” ujar Kombes Pol. Henry.

Adapun tujuh tersangka yang telah dinyatakan P21, yaitu:

  1. Ruly (Modus Pemagangan Taiwan)
  2. M. Vindi Nada Nanta (Modus Pemagangan Taiwan)
  3. Bramansata (Modus Pemagangan Taiwan)
  4. Doris (Modus Pemagangan Taiwan)
  5. Igsan Manao (Modus Jaringan Entikong)
  6. Agus Sila (Modus Anak di Bawah Umur)
  7. Asnat Tafuli (Modus PMI Malaysia)

Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya serta segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan orang.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tetapi tidak memiliki dokumen dan prosedur resmi. Pastikan setiap proses perekrutan dilakukan melalui jalur yang sah dan terdaftar di instansi terkait,” ujar Kabidhumas.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perdagangan orang dengan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi adanya perekrutan tenaga kerja secara ilegal atau mencurigakan.

“Jika ada informasi terkait aktivitas yang mengarah pada perdagangan orang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polda NTT. Kepedulian dan kewaspadaan kita bersama dapat menyelamatkan banyak nyawa dari jerat eksploitasi,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here