Jambi, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan pelaku.
Pelaku berinisial P (17) berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Sabtu, (01/03/25).
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI pada tanggal 20 Desember 2024.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus setelah menerima laporan tersebut,” terang AKP Very Prasetyawan.
anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
“Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
“Jika Anda mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutur Perwira Pertama Polres Kerinci.
Atas Perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (æ/red)