Blitar, BeritaTKP.com – Komplotan pelaku pencuri hewan ternak berupa kambing berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku berhasil mencuri 5 ekor kambing hewan ternak itu. Komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Blitar Kota. Tiga tersangka itu, yakni Maksum (40) warga asal Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Heri Suroso (60) dan Jari (60) warga asal Gandusari, Kabupaten Blitar. Mereka berhasil diamankan usai mencuri kambing milik warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
“Sebelum mengamankan tiga tersangka, Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang tersangka lalu melakukan pengembangan penyelidikan dan bertambah menjadi 2 tersangka lain termasuk penadah,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Senin (24/2/2025).
Iptu Samsul mengatakan, bahwa para pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil jenis city car Datsun Go dengan nomor polisi N 1618 AW. Mobil berwarna merah itu digunakan para tersangka untuk mengangkut kambing hasil curian.
“Para tersangka menggunakan mobil untuk mengangkut kambing curian. Mereka menggunakan tali agar kambing tidak bersuara,” jelas Iptu Samsul.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 unit mobil Datsun Go, 5 ekor kambing, 5 unit HP, tali tampar dan sebagainya.
Menurut Iptu Samsul, para tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 8 kali. Dengan 7 titik TKP di wilayah Blitar Raya dan 1 titik TKP di wilayah Kediri. Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. (sy/red)